Jadi, usaha menjatuhkan pemerintah yang sah disebut dengan makar.
Secara resmi, berdasarkan KBBI, makar merupakan suatu perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang atau membunuh orang dan sebagainya. Alih-alih tersebut, makar juga juga diartikan sebagai perbuatan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Selain makar, ada juga yang menyebutnya Kudeta. Kalau ditanya makar dan kudeta apa bedanya, maka keduanya adalah sama.
Hukuman Bagi Terpidana Makar Menurut KUHP
Tidak pidana makar atau kudeta ini diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.