Berdasarkan Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan dimulai pada tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebuah sistem pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar.
Berikut adalah rincian mengenai TKA untuk jenjang SMA/SMK sederajat:
Tujuan dan Fungsi TKA untuk SMA/SMK sederajat
- Mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.
- Melengkapi sistem penilaian yang sudah ada, bukan menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.
- Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan; kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan.
- Hasil TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya (misalnya, penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi) dan untuk penyetaraan antar jalur pendidikan.
- Dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya serta sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
- Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
Peserta TKA
Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK. Jadi, kebijakan ini tidak hanya untuk siswa SMA saja ya, tetapi juga berlaku untuk siswa SMK juga.
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Nonformal seperti Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Materi Uji
A. Mata Pelajaran Wajib
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
B. Mata Pelajaran Pilihan
Siswa memilih 2 mata pelajaran. Pilihannya meliputi:
- Matematika Tingkat Lanjut, Ekonomi, Bahasa Indonesia tingkat Lanjut, Bahasa Jepang
- Fisika, Sosiologi, Bahasa Inggris Tingkat Lanjut, Bahasa Mandarin
- Kimia, Geografi, Antropologi, Bahasa Korea
- Biologi, Sejarah, Bahasa Arab
- Pendidikan Pancasila/PPKn, Bahasa Prancis
- Projek kreatif dan Kewirausahaan, Bahasa Jerman

Komposisi Soal
Seluruh soal untuk TKA SMA/MA/SMK disiapkan oleh pemerintah pusat (Kementerian). Belum ada kisi-kisi untuk TKA SMA sejak artikel ini ditulis. Nanti pasti akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Moda Pelaksanaan
TKA dilaksanakan Berbasis komputer.
Estimasi Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan rencana dan proyeksi, TKA dilaksanakan pada November 2025.

Penyelenggara dan Pelaksana
- Diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi akan menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
Hasil TKA
- Disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA.
- Peserta yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian.
TKA diharapkan dapat menyediakan evaluasi individu yang lebih terstandar sekaligus mendorong kepemilikan dan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah.
Manfaat Mengikuti TKA SMA 2025
Bagi siswa kelas 12 SMA, Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki beberapa manfaat utama, yaitu:
- Salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk perguruan tinggi. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
- Keperluan seleksi akademik lainnya. Selain untuk seleksi perguruan tinggi, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
- Memperoleh informasi capaian akademik yang terstandar. TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Ini berarti siswa mendapatkan gambaran capaian akademiknya yang dapat dibandingkan secara nasional.
- Penyetaraan hasil belajar (jika berasal dari jalur nonformal/informal). Meskipun pertanyaan spesifik untuk siswa SMA (jalur formal), TKA secara umum digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
- Mendapatkan sertifikat hasil TKA. Peserta dari jalur Pendidikan Formal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian.
Apakah TKA SMA Wajib diikuti?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa “TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.”
Frasa “dapat diikuti” menyiratkan bahwa TKA bukanlah suatu kewajiban yang harus diikuti oleh setiap siswa SMA untuk menyelesaikan pendidikannya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa:
- Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
- Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
- Jadi, meskipun peraturan menyatakan TKA “dapat diikuti”, bagi siswa SMA kelas 12 yang berencana melanjutkan ke perguruan tinggi atau memerlukan hasil TKA untuk seleksi akademik lainnya, keikutsertaan dalam TKA menjadi sangat relevan dan penting.
Hal ini juga dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt.) BSKAP Toni Toharudin dilansir dari detik.com, menyatakan bahwa TKA untuk SMA/SMK sederjat ini sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan.
Referensi:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- UN Diganti Jadi TKA, Bersifat Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan. Baca artikel detikedu, “UN Diganti Jadi TKA, Bersifat Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan” selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7794235/un-diganti-jadi-tka-bersifat-tidak-wajib-dan-bukan-penentu-kelulusan.




