Taksiran harga per meter untuk rumah dan bangunan disebut dengan NJOP/Meter. NJOP/Meter dihitung berdasarkan luas dan lokasi bangunan tersebut. Mengapa harus mengisi NJOP di KIP Kuliah dan bagaimana cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah? Simak artikel singkat ini.
Daftar Isi
Mengapa Mengisi NJOP di KIP Kuliah?
NJOP digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang biasanya dibayarkan oleh “pemilik bangunan” setiap tahun. NJOP mencerminkan harga rata-rata dari transaksi jual beli rumah dan bangunan yang wajar di suatu daerah. Jika harga pasar rumah atau bangunan di suatu daerah tinggi, maka nilai NJOP juga cenderung tinggi.
NJOP/Meter harus diisi pada kolom data rumah di akun KIP Kuliah dan dapat menjadi indikator tentang kondisi ekonomi calon penerima bantuan KIP Kuliah sehingga bantuan tersebut dapat diberikan dengan tepat sasaran.
Jadi, apabila secara data ternyata nilai sangat besar dan terbilang masuk kategori orang kaya, maka pemberian KIP Kuliah akan digagalkan. Makanya, diperlukan isian ini dan wajib diisi.
Bagaimana Cara Mengisinya?
Cara mengisi NJOP per Meter ini sangat mudah sekali, caranya sebagai berikut.
- Masuk akun KIP Kuliah
- Masuk ke menu “Data Rumah”.
- Untuk mengisi NJOP/Meter, kamu bisa melihat atau mengeceknya di surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Letak NJOP/Meter ada di bawah nama, alamat pemilik, dan objek pajak.
- Masukkan nilai NJOP yang tertera pada surat pajak tersebut ke dalam formulir.
Gambar NJOP Per Meter di PBB.

Baca artikel terkait KIP Kuliah lainnya
- Contoh Deskripsi Keadaan Ekonomi KIP Kuliah
- Helpdesk KIP Kuliah: Cara Menghubungi dan Lapor
- Maksud Mandi Cuci Kakus di KIP Kuliah, Cara Mengisi!